Terhitung sampai akhir bulan Maret tahun ini, setahun sudah pasca demo besar terhadap angkutan online (23 Maret 2016) yang terjadi tidak hanya antar angkutan taksi dengan taksi online serta juga ‘menyentuh’ ke ojek online di lapangan. Meski setahun berselang, tindak lanjut penyelesaiaannya, belum menjamin berhentinya penolakan angkutan online di beberapa kota. Keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub No.32 2016) mengatur keberadaan angkutan online merupakan itikad baik pemerintah mencari titik temu permasalahan ini termasuk bertahap mengkaji berbagai masukan dalam bentuk revisi Permenhub yang tertuang dalam sebelas poin. Di sisi lain sudah ada kerjasama perusahaan angkutan dengan angkutan online sekaligus mengurangi gesekan seperti kerjasama pemesanan taksi Blue Bird dengan GO-JEK via aplikasi GO-CAR dan juga pemesanan taksi lainnya dengan layanan GrabTaxi. Ke depan kerjasama seperti ini perlu digalakkan. Namun sebelum melangkah lebih jauh, mencari tahu akar permasalahan dan cara penangannya adalah yang utama.
Perkembangan pesat angkutan online tidak lepas dari inovasinya didukung teknologi terkini, efisien serta ‘mengganggu’ kemampanan pemain bisnis, berkat teknologi (disruption technology). Angkutan online dijalankan tanpa harus memiliki armada dan pengemudi sebagai karyawan. Kerjasama kemitraan yang dikenal dengan sharing economy ini memanfaatkan transaksi via platform internet yang unggul sisi waktu, proses serta biaya dibanding angkutan model bisnis non sharing economy. Investor tertarik suntikkan modal usaha meski bisnis sharing economy ini belum menjanjikan balik modal dalam tiga tahun, condong mengejar target prioritas utama penguatan pertumbuhan pengguna (customer base) fase awal dan market berkelanjutan jangka panjangnya. Pendekataan ini dikaji Exequiel Hernandez professor manajemen Wharton Business School dalam artikel Growth vs. Profits: Uber’s Cash Burn Dilemma yang dimuat pada situs wharton.upenn.edu.
Dana investor digunakan subsidi silang program promo dukung tarif kompetitif menjadi daya tarik konsumen. Namun jika tarif per kilometer (km) yang ditawarkan terus semakin murah, berpotensi perang tarif perusahaan angkutan online, yang belum tentu disikapi gembira pengemudi angkutan online. Beberapa demo pengemudi berkaitan keberatan penurunan tarif dan promo tarif murah, karena dirasa berimbas berkurangnya komisi, meski pihak manajemen beri solusi pengumpulan poin bonus.
Tarif kompetitif menjadi pijakan kuat angkutan online dan juga menimbulkan ‘guncangan’ perpindahan konsumen ke angkutan online. Polemik angkutan dengan angkutan online semula hanya entitas moda transportasi yang sama (antar angkutan roda empat atau roda dua saja), mulai menyentuh lintas moda angkutan seperti penolakan pengemudi becak (roda tiga), angkot (roda empat) terhadap pengemudi ojek online (roda dua). Selain tarif, efisiensi pemesanan dan model pengantaran langsung ke tujuan akhir, menjadikannya kompetitif terhadap angkot/bis kota (yang terbatas trayek dan waktu), becak (dari sisi kecepatan).
Peran pemerintah diperlukan melindungi keberadaan angkutan non-online ini, seperti pemerintah beri ruang gerak angkutan online dalam Permenhub dan peraturan daerah turunannya. Melihat keunggulannya baiknya angkutan online diklasifikasikan kategori angkutan taksi, seperti taksi online pada kendaraan roda empat dan taksi motor online pada kendaraan roda dua (ojek online). Dengan segmentasi tarif dan layanan yang berbeda dengan angkot, bis kota, becak, ojek, dan diharapkan ciptakan kondusifitas dan meminimalisasi konflik di lapangan, karena dengan segmen berbeda tiap angkutan punya target market beragam sesuai kebutuhannya konsumennya. Pengemudi angkutan online pun akan dapat proporsi komisi lebih besar. Jika ada keberataan penyesuaian tarif ini karena tarif sebagai komponen kritikal persaingan antar perusahaan angkutan online. Pemberlakuan tarif batas bawah dan atas yang diatur dalam Permenhub No. 32 2016 bisa menjembataninya, meski pengaturannya masih pada kendaraan umum angkut orang (beroda empat). Lebih dari itu menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan relasi antar perusahaan angkutan online pun harus intensif dikomunikasikan bahkan jika perlu keberadaan sebuah asosiasi yang menaungi dan menjembatani komunikasi antar perusahaan angkutan online untuk bekerja sama sinergis.
Permenhub No. 32 tahun 2016 terbuka untuk ruang gerak penyesuaian kebijakan dengan situasi kondisi pada tingkat daerah seperti perijinan, pengaturan dan kuota armada angkutan online ini sebagaimana yang diberlakukan pada angkutan kota. Optimasi kuota ini mendukung iklim berbisnis semua entitas termasuk baik internal angkutan maupun angkutan online.
Pada akhirnya kembali pada sejauh mana keefektifnya meredakan polemik dan potensi konflik yang ada. Seperti kejadian yang sudah-sudah, tidak jarang demo berakhir bentrok coba diselesaikan dengan kesepakatan damai antar kelompok yang saling berbenturan di lapangan, dimana ini merupakan bagian penyelesaian sementara dari sisi keamanan dan ketertiban wilayah pasca bentrok. Namun yang lebih utama dengan melakukan ekplorasi komprehensif menyentuh akar permasalahan dan menawarkan tindakan solusi tepat sasaran dan berkeadilan ini merupakan ‘obat’ mujarab yang tidak hanya menutup ‘luka menganga’ namun menyembuhkannya. Lantas sampai kapan hal ini bisa teratasi? Setidaknya diinisiasi dengan pemberlakuan Permenhub No. 32 tahun 2016 per 1 April nanti.
Mari kita kawal, bantu sekaligus kritisi jika perlu!
*Artikel ini pertama kali dimuat pada laman artikel LinkedIn JM Zacharias sehari (31 Maret 2017) sebelum pemberlakuan PerMenHun No.32/2016.
Credit image: surasakiStock,freedigitalphotos.net
Tentang Penulis : JM Zacharias ( @jmzacharias ) saat ini berprofesi sebagai business strategist, berkarir profesional dalam bidang produk, sales dan marketing lebih dari satu dekade. Pengalaman karir profesionalannya di berbagai industri meliputi retail, consumer electronic, teknnologi informasi dan telekomunikasi baik Business to Customer (B2C) maupun Business to Business (B2B). Dengan beragam pengalaman di perusahaan multinasional, nasional serta startup pada bidang teknologi, sales marketing dan manajemen serta iklim kerja lintas budaya antar bangsa dalam portofolio karirnya di kawasan Asia Pasifik dan Asia Tenggara turut memperkaya wawasan dan melebarkan preperspektif untuk terus belajar dan berbagi. Mengkomunikasikan ide dan strategi bisnis dilakukannya dalam bentuk artikel, pelatihan dan kegiatan konsultasi. Informasi detail dapat di lihat pada JMZacharias.Com Strategi Bisnis & Teknologi . Anda dapat mengubungi melalui tautan kami.
*JM Zacharias [ JMZacharias Insights Podcast ]: | Business Strategist | Writer | Guest Speaker | Trainer | Consultant | @ Business Strategy, Technology & Productivity | Business Strategist & Founder HidupProduktif.Com JMZacharias.Com | Penulis | Pembicara | Trainer | Konsultan | @ Strategi Bisnis , Teknologi & Produktifitas |
About the author